Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN SSBOPT secara periodik.
(2) Dalam MENETAPKAN SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan:
a. capaian standar nasional pendidikan tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(3) Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan SSBOPT dapat mempertimbangkan kekhususan perguruan tinggi, baik statusnya sebagai program strategis nasional atau perguruan tinggi internasional.
(4) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan sebagai dasar:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTKN Badan Hukum; dan
b. PTKN Badan Hukum MENETAPKAN biaya pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa.
(5) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam bentuk BPPTN Badan Hukum.
Your Correction
