Correct Article 24
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
