Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction