Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. 15. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction