Correct Article 14C
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Current Text
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
