Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction