Correct Article 11
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, dan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Subbagian Umum.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
