Correct Article 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Current Text
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Syariah dan Hukum;
b. Ushuluddin dan Humaniora;
c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
d. Dakwah dan Komunikasi;
e. Ekonomi dan Bisnis Islam;
f. Ilmu Sosial dan Politik;
g. Psikologi dan Kesehatan;
h. Sains dan Teknologi; dan
i. Kedokteran.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
