Correct Article 77
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
35. Pasal 78 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
