Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pasal 43 dihapus. 11. Pasal 44 dihapus. 12. Pasal 45 dihapus. 13. Pasal 46 dihapus. 14. Pasal 47 dihapus. 15. Pasal 48 dihapus. 16. Pasal 49 dihapus. 17. Pasal 50 dihapus. 18. Pasal 51 dihapus. 19. Pasal 52 dihapus. 20. Pasal 53 dihapus. 21. Pasal 54 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction