Correct Article 41
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
9. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
