Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 492) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1358) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: