Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut, dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan pemberdayaan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kerja sama, kelembagaan, kemahasiswaan, dan alumni.
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan pengelolaan barang milik
negara, dokumentasi, publikasi, kehumasan, penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; serta
e. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, publikasi, kehumasan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
b. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi instansi dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kerja sama kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan administrasi dan informasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama perguruan tinggi.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan administrasi kerja sama perguruan tinggi.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari Lembaga:
a. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. administrasi lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai kordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c terdiri dari Pusat:
a. Penelitian dan Penerbitan;
b. Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Kepala, yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengembangan mutu akademik;
c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. administrasi Lembaga.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari Pusat:
a. Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas pengembangan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu
akademik.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Subbagian Tata Usaha pada Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtangga- an pada Lembaga Penjaminan Mutu.