Correct Article 24A
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Current Text
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian.
(3) Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction
