Correct Article 22
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Current Text
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
