Correct Article 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Current Text
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
