Correct Article 19
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Current Text
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
