Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14A

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction