Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (3) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Kedokteran yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum. (6) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama, serta administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. 5. Pasal 15 dihapus. 6. Pasal 16 dihapus. 7. Pasal 17 dihapus. 8. Pasal 18 dihapus. 9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction