Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1566), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: