Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
3. Dana Haji adalah dana yang berasal dari setoran BPIH, efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, nilai manfaat, serta penerimaan lainnya yang dikuasai oleh negara dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji.
4. Pengelolaan Dana Haji adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengembangan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Haji.
5. Pengelolaan Setoran BPIH adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban setoran BPIH.
6. Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji yang selanjutnya disingkat PPDH adalah kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Setoran BPIH, nilai
manfaat setoran BPIH, serta pelaksanaan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban PPDH.
7. Pengelolaan Keuangan Operasional Haji yang selanjutnya disingkat PKOH adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengendalian, pengawasan, akuntansi, dan pelaporan serta pertanggungjawaban atas anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memeroleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material serta akibat yang ditimbulkan.
10. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan Dana Haji.
11. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran Dana Haji.
12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi mengenai permintaan pembayaran tagihan kepada KPA.
13. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan Dana Haji.
14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara umum haji atau pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa bendahara umum haji untuk mencairkan Dana Haji.
15. Ekuitas adalah kekayaan bersih yang merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang dalam pengelolaan Dana Haji.
16. Bagan Akun Standar adalah daftar yang memuat akun buku besar yang berisi klasifikasi aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan beban.
17. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
18. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditetapkan oleh Menteri.
19. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
22. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
23. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
24. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis asrama haji.
25. Kantor Urusan Haji adalah kantor urusan haji di Jeddah.
(1) Satuan kerja pengelola PKOH harus menyusun laporan pertanggungjawaban Penyelenggaraan Ibadah Haji berupa laporan keuangan.
(2) Unit akuntansi PKOH terdiri atas:
a. unit akuntansi Direktorat Jenderal;
b. unit akuntansi Kantor Wilayah;
c. unit akuntansi Kantor Kementerian Agama;
d. unit akuntansi Kantor Urusan Haji;
e. unit akuntansi Unit Pelaksana Teknis;
f. unit akuntansi pembantu wilayah PKOH, yaitu Kantor Wilayah; dan
g. unit akuntansi PKOH, yaitu Direktorat Jenderal.
(3) Unit akuntansi Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, selain berperan sebagai unit akuntansi Direktorat Jenderal, juga berperan sebagai unit akuntansi PKOH untuk melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan PKOH yang
berasal dari unit akuntansi Direktorat Jenderal, unit akuntansi pembantu wilayah, unit akuntansi Kantor Urusan Haji, dan unit akuntansi Unit Pelaksana Teknis.
(4) Unit akuntansi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selain berperan sebagai unit akuntansi Kantor Wilayah, juga berperan sebagai unit akuntansi pembantu wilayah, untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan PKOH dari seluruh unit akuntansi Kantor Kementerian Agama yang berada di wilayah provinsi masing-masing.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas;
e. laporan perubahan ekuitas; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan batas waktu:
a. unit akuntansi Kantor Wilayah dan unit akuntansi Kantor Kementerian Agama paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pisah batas (cut off) kepada unit akuntansi pembantu wilayah;
b. unit akuntansi pembantu wilayah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pisah batas disampaikan kepada unit akuntansi Direktorat Jenderal;
c. unit akuntansi Direktorat Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pisah batas disampaikan kepada unit akuntansi PKOH;
d. unit akuntansi Kantor Urusan Haji paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pisah batas disampaikan kepada unit akuntansi PKOH; dan
e. unit akuntansi Unit Pelaksana Teknis paling lama 20 (dua puluh) hari setelah tanggal pisah batas
disampaikan kepada unit akuntansi PKOH.
(7) Tanggal pisah batas penyampaian laporan keuangan untuk unit akuntansi Kantor Wilayah dan unit akuntansi Kantor Kementerian Agama kepada unit akuntansi pembantu wilayah pada tanggal 30 Juni tahun berjalan untuk laporan keuangan semester I, dan tanggal 31 Desember tahun berjalan untuk laporan keuangan akhir tahun.
(8) Tanggal pisah batas penyampaian laporan keuangan untuk unit akuntansi Direktorat Jenderal, unit akuntansi Kantor Urusan Haji, dan unit akuntansi Unit Pelaksana Teknis kepada unit akuntansi PKOH pada tanggal 30 Juni tahun berjalan untuk laporan keuangan semester I, dan tanggal 31 Desember tahun berjalan untuk laporan keuangan akhir tahun.
(9) Tanggal pisah batas penyampaian laporan keuangan untuk unit akuntansi pembantu wilayah kepada unit akuntansi PKOH pada tanggal 25 Juli tahun berjalan untuk laporan keuangan semester I, dan tanggal 25 Januari tahun berikutnya untuk laporan keuangan akhir tahun.