ORGAN PENGELOLA
Organ pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Pascasarjana;
d. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
e. Pusat; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; serta
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi di lingkungan jurusan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari:
a. Tarbiyah;
b. Syariah dan Ekonomi Islam;
c. Dakwah dan Komunikasi; serta
d. Ushuluddin.
Organisasi jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Sekretaris Jurusan;
c. Laboratorium/studio/nama lainnya; dan
d. Dosen.
Ketua Jurusan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 berdasarkan kebijakan Ketua.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, kepegawaian, dan pelaporan.
(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan.
(2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister dalam bidang ilmu-ilmu Keislaman.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berdasarkan kebijakan Ketua.
Penyelenggaraan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang- undangan, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
(2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; serta
f. penyiapan pelaporan Sekolah Tinggi.
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi;
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang- undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Sekolah Tinggi.
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Unit Pengembangan Bahasa.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar www.djpp.kemenkumham.go.id
perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Sekolah Tinggi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan bahasa bagi civitas akademika Sekolah Tinggi.
(2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.