Correct Article 41
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa.
7. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
