Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1360) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: