Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction