Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pasal 34 dihapus. 11. Pasal 35 dihapus. 12. Pasal 36 dihapus. 13. Pasal 37 dihapus. 14. Pasal 38 dihapus. 15. Pasal 39 dihapus. 16. Pasal 40 dihapus. 17. Pasal 41 dihapus. 18. Pasal 42 dihapus. 19. Pasal 43 dihapus. 20. Pasal 44 dihapus. 21. Pasal 45 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction