Correct Article 30
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa.
7. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
