Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama: a. Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1148); b. Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1526); dan c. Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1361), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction