Correct Article 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Dakwah, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Subbagian Umum.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
