Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital.
2. Mushaf Al-Qur’an Standar INDONESIA yang selanjutnya disebut Mushaf Standar adalah Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisan (rasm), harakat, tanda baca, dan tanda-tanda waqafnya sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah kerja ulama Al-Qur’an INDONESIA yang ditetapkan Pemerintah dan dijadikan pedoman dalam penerbitan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA.
3. Master Mushaf Al-Qur’an adalah naskah mushaf Al- Qur’an yang diajukan oleh penerbit kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk ditashih.
4. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut LPMQ adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an, serta melakukan pembinaan terhadap para penerbit, pencetak, distributor dan pengguna mushaf Al- Qur’an di INDONESIA.
5. Penerbit adalah lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penggandaan Mushaf Al-Qur’an.
6. Penerbitan adalah proses pencetakan, penggandaan, dan penyebaran Mushaf Al-Qur’an.
7. Pencetakan Mushaf Al-Qur’an adalah proses menggandakan dan/atau memperbanyak mushaf Al- Qur’an setelah Master Mushaf Al-Qur’an mendapatkan Surat Tanda Tashih dari LPMQ.
8. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama.
9. Peredaran Mushaf Al-Qur’an adalah proses penyebaran Mushaf Al-Qur’an di masyarakat oleh pihak pemerintah,
penerbit, distributor maupun lembaga-lembaga resmi lainnya.
10. Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an.
12. Teks Mushaf Al-Qur’an adalah tulisan ayat-ayat Al- Qur’an yang terdapat di dalam Mushaf Al-Qur’an.
13. Pentashih adalah seseorang dengan kualifikasi dan syarat tertentu, yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI untuk melaksanakan tugas Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.
14. Surat Tanda Tashih adalah surat pengesahan yang dikeluarkan LPMQ untuk setiap Mushaf Al-Qur’an dalam negeri yang sudah ditashih dan diizinkan untuk diterbitkan di INDONESIA.
15. Surat Izin Edar adalah surat pengesahan yang dikeluarkan oleh LPMQ untuk setiap Mushaf Al- Qur’an luar negeri (tidak dicetak di dalam negeri) yang sudah diperiksa dan diizinkan untuk diedarkan di INDONESIA.