Article 1
(1) Asrama Haji merupakan unit pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Asrama Haji Embarkasi;
b. Asrama Haji Embarkasi Antara; dan
c. Asrama Haji Transit.
(3) Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(4) Asrama Haji Embarkasi dan Asrama Haji Embarkasi Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b secara teknis dibina oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(5) Asrama Haji Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c secara teknis dan administratif dibina oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.