Correct Article 25A
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Current Text
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian.
(3) Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
Your Correction
