Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 9. Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction