Correct Article 24
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
9. Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
