Correct Article 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf f terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dan huruf h terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Subbagian Umum.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
