Correct Article 24B
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Current Text
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan,
alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
Your Correction
