Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20B

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas; a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
Your Correction