Correct Article 12
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Brahma Widya, dan Fakultas Dharma Duta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Petugas Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
