Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1006), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: