Article 1
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
PERMEN Nomor 42 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.