Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Ilmu Pendidikan Kristen; b. Ilmu Teologi; c. Ilmu Sosial dan Humaniora Kristen; dan d. Sains dan Teknologi. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction