Correct Article 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Current Text
Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Ilmu Pendidikan Kristen;
b. Ilmu Teologi;
c. Ilmu Sosial dan Humaniora Kristen; dan
d. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
