Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1461) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1664); dan
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1362), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: