Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Internal yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
3. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
4. Audit dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.
5. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang
bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
6. Audit Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, profesional, berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan berbasis data elektronik.
7. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap isi dokumen berkaitan dengan rencana kegiatan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Auditi adalah subjek hukum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
12. Auditor adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan untuk kepentingan negara untuk dan atas nama APIP.
13. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP.
14. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan norma yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
15. Satuan Organisasi yang selanjutnya disebut Sator adalah bagian dari suatu organisasi yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi dalam arti terbatas yang di dalamnya terdapat pejabat-pejabat yang mengurusi administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum.
16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan-satuan di bawah satuan organisasi yang melaksanakan administrasi tertentu dan tidak memenuhi unsur-unsur yang menangani administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum.
17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
18. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana umum pengawasan yang dibuat setiap tahun yang menggambarkan jumlah objek, orang maupun beban biaya yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan program kerja pelaksanaan audit.
19. Pengawasan Bersifat Pencegahan adalah pengawasan yang dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah secara dini permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
21. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
22. Inspektur Jenderal Jenderal adalah Inspektur Jenderal Jenderal Kementerian Agama.
Pengawasan dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya:
a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen;
b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personel, prasarana dan sarana dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian; dan
d. penerapan manajemen risiko pada Kementerian.