Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction