Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Your Correction