Correct Article 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Current Text
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
(2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
(5) Dies natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 12 Mei berdasarkan berdirinya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yaitu IAIN Sunan Ampel di Ponorogo pada tanggal 12 Mei 1970.
Your Correction
