Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas mempunyai tujuan: a. mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, inovatif, dan berkarakter, yang mampu menghasilkan lulusan unggul dalam jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan; b. membentuk budaya riset kolaboratif yang melahirkan karya ilmiah relevan dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata, inklusif, dan memperkuat nilai-nilai moderasi berbasis jejaring; dan d. membangun kemitraan strategis yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan kepercayaan serta reputasi institusi di mata publik.
Your Correction