Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1460) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor;
b. Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1707), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: