Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kesepakatan bersama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Naskah Kerja Sama adalah dokumen yang memuat pokok pikiran atau teknis pelaksanaan Kerja Sama yang diperjanjikan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.