Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 685) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: