Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Direktur Jenderal MENETAPKAN petunjuk teknis mengenai pemberian dan penghentian TPG bagi GBPASN.
Your Correction
