Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian pemberian TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Your Correction